Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Bolehkah Suntik Saat Puasa? Simak 3 Hukum Berikut!

Tina Mamangkey • Selasa, 19 Maret 2024 | 09:43 WIB
Ilustrasi vaksinasi COVID-19. (Antara)
Ilustrasi vaksinasi COVID-19. (Antara)

GORONTALOPOST - Selama menjalani ibadah puasa, termasuk di bulan Ramadhan, kita diwajibkan untuk menahan diri dari makan, minum, dan penggunaan sesuatu melalui mulut, telinga, dan hidung.

Dalam situasi sakit, ketika kita mengunjungi dokter untuk mendapatkan perawatan, terkadang kita disarankan untuk menerima suntikan atau infus untuk memulihkan kondisi tubuh kita, entah berupa vitamin atau jenis lainnya.

Namun, bagaimana hukumnya melakukan suntik saat sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan?

Muhammad Arif Zuhri, seorang Dosen di Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang, mengungkapkan bahwa masalah ini merupakan hal yang diperdebatkan oleh para ulama.

Ada yang memperbolehkan, ada yang melarang, dan ada yang berada di tengah-tengah kedua pendapat tersebut.

"Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid menyebutkan bahwa masalah suntik saat puasa merupakan perbedaan pendapat di kalangan ahli fikih," kata Muhammad Arif Zuhri kepada JawaPos.com.

Terdapat tiga pendapat ulama yang muncul terkait kasus ini. Pertama, ada yang memperbolehkan suntikan tanpa membatalkan puasa secara mutlak.

Menurut ulama yang memperbolehkannya, alasan utamanya adalah karena suntikan tidak termasuk dalam kategori makan, minum, atau memasukkan sesuatu melalui mulut atau hidung yang dapat membatalkan puasa.

"Konsep makan dan minum yang dimaksud adalah ketika makanan, minuman, atau substansi lain dimasukkan melalui mulut atau hidung. Suntikan, vaksin, atau infus tidak memasuki tubuh melalui mulut atau hidung," jelasnya.

Ulama yang mendukung pendapat ini mempertahankan pandangan tanpa syarat. Baik isi dari suntikan tersebut berupa nutrisi yang memasukkan zat makanan dan minuman ke dalam tubuh, maupun suntikan yang hanya mengandung cairan seperti vaksin dan lainnya.

"Suntikan yang mengandung zat makanan atau digunakan untuk pengobatan tidak membatalkan puasa karena dianggap berbeda dengan makan dan minum yang dapat mengenyangkan dan menghilangkan rasa haus.

"Hukum kedua, menurut ulama, menyatakan bahwa suntikan membatalkan puasa secara mutlak. Ini bertentangan dengan hukum pertama. Pandangan ini menyatakan bahwa melakukan suntikan, baik untuk memberikan nutrisi ke dalam tubuh maupun yang tidak, hukumnya haram.

"Karena puasa pada dasarnya adalah menahan diri. Salah satunya adalah menahan masuknya sesuatu ke dalam tubuh, baik melalui mulut, hidung, atau anggota tubuh lainnya.

Oleh karena itu, apa pun yang masuk ke dalam tubuh melalui mulut, hidung, atau lainnya, seperti suntikan, infus, atau vaksin, dapat membatalkan puasa," terangnya.

Pendapat ketiga, menurut ulama, membedakan antara suntikan yang memberikan nutrisi dan yang tidak. Menurut pandangan ini, suntikan atau infus yang memberikan nutrisi pada tubuh dianggap membatalkan puasa karena kesamaannya dengan makan dan minum untuk memberikan nutrisi pada tubuh.

"Jadi, setiap yang memberi nutrisi pada tubuh yang masuk dari pintu manapun dianggap membatalkan puasa. Namun, jika suntikan tidak memberikan nutrisi pada tubuh, maka hukumnya tidak membatalkan puasa," jelasnya.

Dari tiga pandangan ulama tersebut, Muhammad Arif Zuhri menyatakan bahwa kita dapat memilih salah satunya.

"Secara pribadi, saya lebih condong kepada pendapat pertama yang menyatakan bahwa suntikan atau vaksin tidak membatalkan puasa, baik itu memberikan nutrisi atau tidak.

Karena makanan atau minuman itu memberikan rasa kenyang dan menghilangkan rasa haus. Sedangkan suntikan atau vaksin tidak menghilangkan rasa lapar dan haus. Dengan demikian, itu berbeda dengan makan dan minum," paparnya. (jpg)

Editor : Tina Mamangkey
#doa buka puasa #hukum puasa ramadhan #Ramadhan 1445 Hijriah #niat puasa ramadhan