Gorontalopost, GORONTALO -Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II menegaskan.
Bahwa seluruh pekerja yang terlibat dalam pembangunan Bendungan Bulango Ulu telah dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Juga: Aleg DPRD Gorontalo Minta Perusahaan Tanggung Jawab Penuh atas Korban Proyek Bendungan
Hal ini disampaikan menyusul kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja pada awal Mei 2025.
Koordinator Komunikasi Publik BWS Sulawesi II, Olden Winarto, mengatakan.
Poyek tersebut telah menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) sesuai ketentuan perundang- undangan.
“Kami pastikan semuanya telah mengikuti standar keselamatan yang berlaku,” ujarnya, kemarin.
Olden menambahkan, pihaknya tetap menunggu hasil penyelidikan dari Polres Bone Bolango.
Guna mengetahui penyebab pasti kecelakaan kerja yang terjadi saat proses peledakan (blasting).
“Saat ini kami menghormati proses hukum dan belum bisa memberi keterangan lebih jauh,” jelasnya.
Baca Juga: Dukcapil Gorontalo Ingatkan Warga Waspadai Fhishing Modus Aktivasi IKD
Menurut laporan, korban bernama Harianto Suardi (31), warga Desa Talulobutu, Kecamatan Tapa, Bone Bolango.
Ia tewas akibat jatuh dari ketinggian sekitar 20 meter dan sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Pembangunan Bendungan Bulango Ulu merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditujukan.
Untuk memperkuat ketahanan air, energi, dan irigasi di wilayah Gorontalo. (Mg-02).
Editor : Azis Manansang