Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Polisi Tetapkan Lima Tersangka, Kasus Mahasiswa IAIN Tewas Saat Pengkaderan

Azis Manansang • Jumat, 12 Januari 2024 | 14:57 WIB

 

Kasat Reskrim Polres Bone Bolango Iptu Ahmad Fahri. (F:ist)
Kasat Reskrim Polres Bone Bolango Iptu Ahmad Fahri. (F:ist)


Gorontalopost.id,   GORONTALO - Lima orang tersangka ditetapkan Polres Bone Bolango.

Dalam kasus tewasnya mahasiswa Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo, Hasan Saputra Marjono (17) saat mengikuti pengkaderan di Kabupaten Bone Bolango.

"Untuk sementara tersangka kami tetapkan 5 orang semuanya mahasiswa," ujar Kasat Reskrim Polres Bone Bolango Iptu Ahmad Fahri, Kamis (11/01/2024).

Baca Juga: Aleg Deprov Nasir Majid Harapkan Gorontalo jadi Lumbung Sapi

Selanjutnya walau belum mengungkap identitas kelima tersangka. Menurutnya penetapan kelima tersangka berdasarkan.

surat dengan nomor B/525/XII/RES.1.24/2023/Reskrim yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango.

"Dari masing-masing tersangka tidak dilakukan penahanan. Untuk inisial setelah pemenuhan perkara ini akan disampaikan. Kiranya berkas ini sudah terang dari Kejaksaan, kami akan sampaikan ke media," katanya.

Baca Juga: Bupati Saipul Mbuinga Pastikan Bandara Pohuwato Segera Dioperasikan

Ahmad menyebut kelima tersangka tidak ditahan karena kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Bahkan kelimanya rutin melapor ke Polres Bone Bolango.

"Kami melihat para tersangka ini kooperatif. Jadi penilaian penyidik tersangka kooperatif ketika diperlukan selalu hadir di Polres Bone Bolango. Dalam satu Minggu mereka dua kali selalu datang melapor," terangnya.

Ahmad menambahkan kasus ini masih dalam tahap pemenuhan berkas. Setelah berkasnya rampung, kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca Juga: Inflasi Gorontalo Capai 1,32 persen Melebihi Angka Nasional 0,41 persen

"Untuk kasus mahasiswa di IAIN sekarang tahap pemenuhan berkas perkara. Jadi berkas ini sedang kami kumpulkan, sedang kami penuhi. Kemudian Insya Allah mudah-mudahan lancar segera kami limpahkan ke kejaksaan," sebutnya.

Adapun Polisi menjerat kelima pelaku dengan Pasal 359 junto Pasal 55 ayat 1. Kelimanya pun terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Untuk pasal yang kita kenakan sementara 359 junto Pasal 55 ayat 1. Tentang selama menyebabkan seseorang luka berat. Dihukum penjara untuk ancaman pidana 5 tahun dan hukuman yang paling ringan 1 tahun," bebernya.

Baca Juga: Wujudkan Target 5 Kursi di DPRD, Perindo Boalemo Gencar Kampanye Dialogis

Adapun diberitakan sebelumnya, Hasan Saputra Marjono meninggal dunia saat mengikuti pengkaderan di Desa Lompotoo, Kecamatan Suwawa Tengah, Bone Bolango, Minggu (1/10/2023).

Korban merupakan mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah IAIN Gorontalo."Iya benar itu terkait pengkaderan," ujar Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli ketika itu.(Anthx/Hms-pol)

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #polisi tetapkan lima tersangka #Polres Bone Bolango #IAIN Gorontalo