Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Bapaslon IRIS Ismet Mile-Risman Tolinggu Kandas, Putusan KPU Bonebol Tak Menenuhi Syarat Verfak Kedua

Azis Manansang • Senin, 19 Agustus 2024 | 13:15 WIB

 

KPU Kabupaten Bone Bolango menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil   verifikasi faktual kedua dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan. (F :humas).
KPU Kabupaten Bone Bolango menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan. (F :humas).


Gorontalopost, SUWAWA – Bakal pasangan Calon (Bapaslon) Independen IRIS Ismet Mile-Risman Tolinggu kandas di Pilkada Bone Bolango.

Keputusan itu terungkap saat KPU Kabupaten Bone Bolango melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua.

Dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan, untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango tahun 2024, kemarin (18/8/2024).

Baca Juga: Dua Paslon Perseorangan RAMAH dan AIR Lolos Verfak KPU Kota Gorontalo

Dalam rapat pleno tersebut, terungkap pasangan calon perseorangan yakni Ismet Mile dan Risman Tolinggu (IRIS) dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Dikarenakan jumlah dukungan yang diperoleh tidak mencapai ambang batas yang ditentukan oleh KPU.

Sedangkan untuk pasangan Amran Mustapa dan Irwan Mamesah (AMAN) dinyatakan telah memenuhi syarat.

Kepada awak media, Ketua KPU Kabupaten Bone Bolango Sutenty Lamuhu mengatakan, bahwa pasangan IRIS tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Ketua AJB Kritik Pemberitaan Sensasional, Ketua AJB Harapkan Media Fokus pada Kesuksesan Paskibraka

Karena jumlah dukungan yang dimasukkan kurang dari jumlah yang telah ditetapkan yakni 12.278.

“Sedangkan untuk pasangan Amran Mustapa dan Irwan Mamesah dinyatakan memenuhi syarat.

Karena jumlah dukungan yang dimasukkan telah memenuhi syarat yang ditentukan,” jelas Sutenty.

Lebih lanjut pihaknya menegaskan bahwa, bagi calon pasangan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan ingin mendaftarkan kembali sebagai pasangan calon.

Baca Juga: Bawaslu Gorontalo Seriusi Potensi Masalah dalam Daftar Pemilih Sementara

Maka dapat dilakukan melalui jalur partai politik, dan tidak boleh melalui jalur perseorangan.

“Dan bagi pasangan yang dinyatakan telah memenuhi syarat, maka dibolehkan untuk memilih apakah akan maju melalui jalur perseorangan atau jalur partai politik,” ujar Sutenty.(Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#Pilkada #bapaslon #KPU Bonebol #perseorangan