Gorontalopost, GORONTALO - Kasus investasi bodong sebesar Rp 310 Juta, seret oknum istri polisi nbernama Cindy Usman warga Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Pelaku diduga menipu korban Yulin Yunus (43) dengan modus investasi senilai Rp 310 juta.
"Untuk total semua dana yang saya transfer sebanyak Rp 310 juta itu langsung masuk ke rekeningnya, " ungkap korban Yulin Yunus kepada awak media, Jumat (8/11/2024).
Selanjutnya Yulin mengungkapkan kronologis kejadian berawal Januari 2023, di Desa Payunga, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo.
"Jadi kasus penipuan ini sejak dari tahun 2023. Awal bulan Januri saya dikenalkan dengan seseorang istri polisi yang bertugas di Pohuwato tapi mereka ini tinggal di Kabupaten Gorontalo.
Mereka punya rumah di sini. Semua uang yang saya invest saya transfer ke rekeningnya atas nama Cindy Usman ke Bank Mandiri saya kirim uang Rp 250 juta," ungkap Yulin.
Baca Juga: Satreskrim Polresta Gorontalo Kota Ungkap Tiga Kasus TPPO, Tahan Lima Tersangka
Saat itu dirinya dijanjikan dengan modus yang sama kalau dapat untung akan dapat banyak.
"Saya kasi transfer uang bulan Maret 2023 saya transfer lagi Rp 40 juta dan terakhir bulan Agustus 2024 saya transfer Rp 20 juta dengan modus yang sama,"bebernya.(Mg- 03).
Editor : Azis Manansang