Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Warga Jateng Pelaku Pengedar Obat Terlarang Diringkus Satresnarkoba Polresta Gorontalo Kota

Azis Manansang • Senin, 17 Juli 2023 | 21:18 WIB

 

Satresnarkoba Polresta Gorontalo Kota ringkus dua pelaku pengedar Obat Terlarang.(hms-pol)
Satresnarkoba Polresta Gorontalo Kota ringkus dua pelaku pengedar Obat Terlarang.(hms-pol)

Gorontalopost.Id,     GORONTALO - Seorang pria berinisial Z (34), warga Jalan Dusun Silosanen, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Tengah.

Diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota, karena tertangkap tangan tengah membawa obat terlarang.

Baca Juga: Ribuan Pendaftar Lewat Seleksi Mandiri Berebut Kuota Mahasiswa Baru UNG

Pelaku diringkus polisi berbekal informasi warga, tentang adanya seseorang yang sering menjajakan obat keras tanpa resep dokter kepada warga.

Dari hasil penyelidikan Polisi, Z terinformasi bersembunyi di salah satu rumah, tepat di Jalan Brigjen Piola Isa, Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,SIK,MH melalui Kasat Narkoba Akp Cecep Ibnu Ahmadi mengatakan.

Baca Juga: Kapolda Larang Personil Polda dan Jajaran MInum Miras, Narkoba dan Judi Irjen Yoyol : Jika Melanggar akan S

Beberapa waktu belakangan ini sering mendapat informasi adanya transaksi obat keras tanpa resep dokter.

“Kami kemudian melakukan pengembangan, dan didapati ciri-ciri pelaku yang mengarah ke pelaku berinisial Z ini. Pelaku sendiri kami amankan di salah satu rumah di Kecamatan Kota Utara,” sambung Akp Cecep.

AKP Cecep juga menjelaskan, dari penangkapan terhadap Z ini, pihaknya turut mengamankan ratusan butir obat keras tanpa resep dokter, yang masuk dalam jenis narkotika golongan B.

Baca Juga: NasdemGorontalo Sedang Tak Baik-Baik Saja, Rachmat Gobel Ambil Alih Ketua DPW

Sementara itu, dari hasil pengembangan lanjut, transaksi obat keras ini tidak hanya dijalankan oleh Z. Dirinya mempunyai satu rekanan lainnya berinisial FK (23), warga Jalan Selayar, Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

“Kami kemudian melakukan pengembangan lanjut, dan berhasil mendapat informasi tambahan terkait transaksi obat keras ini.

Baca Juga: Dua Tersangka Pembunuhan Remaja Saat Pesta Miras di Minut Sulut Terancam 15 Tahun Penjara

Dimana, ada satu lagi rekanan Z berinisial FK yang patungan untuk pemesanan,” terang Akp Cecep Ibnu Ahmadi

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Gorontalo Kota, guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Akp Cecep.(Mae/Hms-pol).

Editor : Azis Manansang
#Polres Gorontalo #pengedar obat terlarang #POLDA GORONTALO