Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Narkoba dari Sulteng, Dua Pengguna Narkoba Diringkus Satunya Sopir

Azis Manansang • Selasa, 3 Oktober 2023 | 13:11 WIB

 

Polres Gorontalo Tangkap Dua Pengguna Narkoba, Ngaku Dapat Barang dari Sulteng Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (Ilustrasi)
Polres Gorontalo Tangkap Dua Pengguna Narkoba, Ngaku Dapat Barang dari Sulteng Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (Ilustrasi)

 

Gorontalopost.Id,    LIMBOTO – Dua pengguna narkoba satunya sopir warga Kabupaten Gorontalo diringkus Satuan Narkoba Polres Gorontalo di dua lokasi dan waktu yang berbeda.

Menurut Kasat Narkoba Polres Gorontalo Iptu Sucipto Amboy, pihaknya pertama kali mengamankan lelaki berinisial MRP (24) di Desa Tunggulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, pada Kamis (21/09/23).

Baca Juga: ORI Sebut Bupati Gorontalo Langgar Aturan, Berhentikan 176 Perangkat Desa Tak Sesuai Mekanisme

“Dari tangan pelaku kita berhasil menyita dua gram sabu yang sudah dibagi menjadi dua paket  Karena kami temukan itu, makanya kami langsung menahan MRP untuk dilakukan pengembangan,” ungkap Sucipto, kemarin (29/9/2023).

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa dua paket sabu tersebut.

Didapat MRP dari salah seorang kawannya di Kecamatan Bongomeme berinisial MN (56). Dari situlah polisi langsung memburu tersangka.

“Saat didatangi di kediamannya, MN sudah melarikan diri.

Dua hari kemudian tepatnya hari Minggu mendatangi Mapolres Gorontalo untuk menyerahkan diri,” tambah Sucipto.

Baca Juga: Kebakaran di Yosenegoro Limboto Barat Satu Rumah di Ludes

Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa MN mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Palu, Sulawesi Tengah.

Pria yang berprofesi sebagai sopir tersebut ditawari oleh seseorang saat di Palu, kemudian membawa narkoba ke Gorontalo dan ditawarkan ke temannya MRP.

Baca Juga: Kementrian KP Gandeng BPP Bitung Latih SDM Dua Desa di Boalemo

“Saat ini keduanya sudah ditahan di Mapolres Gorontalo. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 junto pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” jelas Sucipto.

Dari tangan keduanya, tim kepolisian berhasil mengamankan 2 paket narkoba jenis sabu, 1 unit hp dan satu buah sepeda motor.(Mg-03/gps/hms-pol)

Editor : Azis Manansang
#Polres Gorontalo #Sulteng #Sopir #Narkoba