Gorontalopost, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan caleg dilayangkan oleh Hendra R Abdul sebagai perseorangan caleg DPRD Kabupaten Gorontalo.
Dari daerah pemilihan (dapil) II Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
MK menilai Perkara Nomor 293-02-17-293/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. yang diajukan termohon bukan merupakan kewenangan MK.
"Sehingga dalam perkara ini MK tidak berwenang mengadili permohonan pemohon," tukas Suhartoyo mengetuk palu sidang, kemarin .
Dikutif dari sejumlah sumber, Plt KPU Provinsi Gorontalo, Risan Pakaya, turut bersyukur atas putusan tersebut.
"Alhamdulilah didismasal," ucapnya.
Pernyataan senada disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo, Agustina Ali. "Permohonan bukan ditolak, tapi tidak dapat diterima MK," ujarnya. (Mg-02).
Editor : Azis Manansang