Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Putusan PT TUN Manado Tolak Gugatan Soal Mutasi ASN Paslon Ilomata Kasasi ke Mahkama Agung

Azis Manansang • Senin, 4 November 2024 | 20:45 WIB

 

Tangkapan Layar Putusan PT TUN Manado terkait gugatan Paslon ILOMATA Ke KPU Pohuwato. (Foto : Istimewa)
Tangkapan Layar Putusan PT TUN Manado terkait gugatan Paslon ILOMATA Ke KPU Pohuwato. (Foto : Istimewa)

Gorontalopost, GORONTALO - Perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pohuwato seperti Ngeri-ngeri sedap.

Pasalnya gugatan pasangan Ilomata untuk membatalkan pencalonan Calon Bupati Incumbent Syaipul A. Mbuinga ditolak olehdi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.

Tak membuat Pasangan calon (paslon) Ilomata menyerah. Kuasa Hukum Pasangan Ilomata Adi Sahlan mengatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: BPKH RI Salurkan Bantuan 1000 Al-Qur'an Kepada 32 Masjid Terdampak Banjir di Gorontalo

“Kami akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hal ini sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016.

Dimana apabila penggugat keberatan maka penggugat dapat mengajukan kasasi paling lambat lima hari setelah putusan dibacakan,” ungkap Adi.

Adi melihat perkara tersebut sama dengan pencoretan Calon Bupati Kabupaten Boalemo Rum Pagau pada tahun 2016 silam.

“Dalam perkara tersebut, PTTUN Makassar memutuskan untuk menolak gugatan penggugat untuk membatalkan pencalonan Rum Pagau.

Baca Juga: Sikapi Fenomena Puluhan Sapi Mati Mendadak di Desa Mustika Paguyaman Boalemo Distan Turun ke Lokasi

Setelah mengajukan kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan penggugat lalu memerintahkan KPU Boalemo.

Untuk mencabut surat keputusan tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati menjadi peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo,” jelas Adi.

Adapun diberitakan sebelumnya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado menolak gugatan pasangan calon Yusri M. Helingo-Fatmawaty Syarief (ILOMATA) terkait perkara nomor 6/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO.

Dimana dalam materi gugatan yakni terkait mutasi yang dilakukan calon petahana, Saipul Mbuinga, saat menjabat Bupati Pohuwato.

Baca Juga: AKD DPRD Provinsi Gorontalo Periode 2024-2029 Resmi Terbentuk

Pasangan Ilomata menuduh, Saipul Mbuinga telah melakukan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.

Tindakan Saipul dinilai melanggar ketentuan karena dinilai memberi keuntungan politik bagi Saipul.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.

Majelis hakim menerima eksepsi dari pasangan calon SIAP, yang menjadi tergugat dalam perkara mengenai legal standing (kedudukan hukum).

Dari pihak penggugat, dengan menerima eksepsi tersebut, hakim memutuskan untuk menolak pokok perkara yang diajukan oleh Paslon ILOMATA.

Untuk itu PT TUN Manado mengadili dalam eksepsi

Baca Juga: KPU Provinsi Gorontalo Gelar ToT Fasilitator Bimbingan Teknis Bagi KPPS

– Menerima eksepsi tergugat mengenai legal standing para penggugat.

Dalam Pokok Perkara:

– Menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima.

– Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah). (Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #POHUWATO #paslon #mutasi asn #pt tun