Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

KPU Gelar Rapat Pleno Terbuka Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Provinsi

Azis Manansang • Jumat, 16 Agustus 2024 | 19:38 WIB

 

Suasana Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo dalam Pemilu 2024. (F:Humas).
Suasana Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo dalam Pemilu 2024. (F:Humas).


Gorontalopost,    GORONTALO – Rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, pada Pemilu 2024, Jumat (16-8-2024).

Plt Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Risan Pakaya mengungkapkan berdasarkan ketentuan yang ada KPU Provinsi harus menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih usai KPU RI menetapkan secara nasional jumlah kursi secara keseluruhan.

Baca Juga: JAMPIDUM Setujui Penyelesaian Kasus Pencurian Motor di Pohuwato Melalui Restorative Justice

Menurutnya berdasarkan klausul yang ada dalam PKPU pihak KPU belum bisa menetapkan hasil apabila masih ada sengketa pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

“Pada kesempatan ini kita telah melaksanakan penetapan usai proses PHPU di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya kepada sejumlah awak media.

“Dan Alhamdulillah berjalan lancar,” imbuhnya.

Baca Juga: Bupati Merlan Sebut Membangun Bone Bolango Tidak Mungkin Sendiri Butuh Kerjasama DPRD

Dijelaskan Risabn Pakaya total ada 45 Kursi yang telah ditetapkan beserta calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Gorontalo di 6 dapil yang terbagi di Gorontalo.

“Tadi kami sudah tetapkan masing-masing partai politik yang ada di Provinsi Gorontalo,” tandasnya. (Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#Tetapkan #perolehan kursi dpr #Gorontalo #kpu provinsi #DPRD PROVINSI #pleno terbuka