Gorontalopost, GORONTALO – Rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, pada Pemilu 2024, Jumat (16-8-2024).
Plt Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Risan Pakaya mengungkapkan berdasarkan ketentuan yang ada KPU Provinsi harus menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih usai KPU RI menetapkan secara nasional jumlah kursi secara keseluruhan.
Baca Juga: JAMPIDUM Setujui Penyelesaian Kasus Pencurian Motor di Pohuwato Melalui Restorative Justice
Menurutnya berdasarkan klausul yang ada dalam PKPU pihak KPU belum bisa menetapkan hasil apabila masih ada sengketa pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
“Pada kesempatan ini kita telah melaksanakan penetapan usai proses PHPU di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya kepada sejumlah awak media.
“Dan Alhamdulillah berjalan lancar,” imbuhnya.
Baca Juga: Bupati Merlan Sebut Membangun Bone Bolango Tidak Mungkin Sendiri Butuh Kerjasama DPRD
Dijelaskan Risabn Pakaya total ada 45 Kursi yang telah ditetapkan beserta calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Gorontalo di 6 dapil yang terbagi di Gorontalo.
“Tadi kami sudah tetapkan masing-masing partai politik yang ada di Provinsi Gorontalo,” tandasnya. (Mg-02).
Editor : Azis Manansang