Gorontalopost, GORONTALO - Gelaplapkan belasan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Karyawan pembiyaan (finance) di Gorontalo. Diringkus Polisi Polsek Kota Tengah Polresta Gorontalo saat melarikan diri ke Sulteng.
Kejadian ini dibenarkan Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana,SIK,MH melalui Kapolsek Kota Tengah Ipda Sri Maystuti Usman.
Baca Juga: Gugatan Caleg PPP Soal Putusan KPU Kabgor dismassal Mahkama Kosntitusi
Dia menjelaskan pelaku yang diamankan adalah AS (31) warga Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, yang kemudian berhasil dibekuk petugas Kepolisian di wilayah Sulawesi Tengah usai melakukan pelarian.
Lebih lanjut Ipda Maia mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Bian Faniarsih (33) yang merupakan pimpinan perusahaan pembiayaan terkait dugaan penggelapan BPKB motor di perusahaannya.
Baca Juga: Semarak HUT ke-79 Kemerdekaan RI di Bonebol, Ada Lomba Lari, Pameran dan Konser Band Ungu
Dijelaskan Ipda Maia bahwa kronologi pada kasus yang dilaporkan Bian Faniarsih adalah AS menggelapkan 11 unit BPKB dimana 10 Sepuluh BPKB Motor dan satu BPKB mobil dengan rincian selisih kerugian adalah Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah)
“AS merupakan admin di perusahaan pembiayaan tersebut. Kemudian pihak perusahaan melaporkan kasus ini, setelah adanya pengembalian BPKB kepada konsumen, namun tidak adanya setoran yang masuk ke kas perusahaan,”ujar Ipda Maia.
Lebih lanjut Ipda Maia menerangkan jika pihak perusahaan curiga, lalu melakukan rekapitulasi dan ditemukan adanya selisih kerugian besar yang ditaksir mencapai angka 36 juta rupiah.
Baca Juga: Ranperda Perubahan APBD 2024 Disetujui DPRD dan Pemkab Bonebol
Awalnya kami sudah melakukan pemanggilan terhadap pelaku sebanyak dua kali. Tapi pelaku mangkir.
" Maka setelahnya kami lakukan penyelidikan dan penyidikan ternyata AS sudah berada di wilayah Sulawesi Tengah.
Kemudian tim Unit Reskrim Polsek Kota Tengah langsung berkordinasi dengan tim Resmob Polres Marowali,dan mengamankan pelaku AS," terang Ipda Maia.
Baca Juga: 25 Anggota DPRD Bone Bolango Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
"Untuk saat ini, pelaku sudah kami lakukan penahanan di Mapolsek Kota Tengah sejak tanggal 9 Agustus 2024 dan dijerat dengan pasal 374 Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," Tutup Ipda Maia. (Mg-03).
Editor : Azis Manansang