Gorontalopost, GORONTALO - Langkah tegas namun bijak ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam menangani polemik seputar dr. Alaludin Lapananda, SpPD.
Pemerintah memberikan kesempatan klarifikasi kepada yang bersangkutan melalui penonaktifan sementara secara administratif.
Baca Juga: BWS Pastikan Seluruh Pekerja Proyek Bendungan Bulango Ulu Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Surat Keputusan Sekretaris Daerah dengan Nomor 800/BKPSDM/291 menjadi dasar hukum dari keputusan ini, yang bertujuan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan lancar tanpa mengganggu kinerja instansi.
Pemerintah menegaskan bahwa keputusan tersebut mengedepankan prinsip keadilan dan praduga tak bersalah.
“Kami tidak menuduh, hanya memberi ruang agar proses berjalan sesuai koridor yang tepat,” ujar salah satu pejabat Pemkab Gorontalo yang dikutip dari media lokal.
Namun di sisi lain, ada suara yang menilai langkah penonaktifan itu terlalu cepat dan kurang didasari kajian menyeluruh atas hubungan kemitraan antara RSUD Dunda dan BPJS Kesehatan.
Akademisi Ruslin Hasan turut menyoroti bahwa status kemitraan antara BPJS dan RSUD Dunda tidak semestinya dijadikan alasan pemecatan sementara.
“Teguran dari BPJS itu urusan internal. Bahkan, masalahnya telah selesai dan tidak berdampak pada pasien,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pihak rumah sakit telah mengganti biaya pasien yang sempat tertunda, memastikan bahwa pelayanan tetap berjalan dan masyarakat tidak menanggung beban biaya.
Baca Juga: Aleg DPRD Gorontalo Minta Perusahaan Tanggung Jawab Penuh atas Korban Proyek Bendungan
Dari data yang diterima Ruslin, RSUD Dunda telah menangani sekitar 4.000 pasien dalam empat bulan terakhir, sementara hanya terdapat 15 teguran administratif.
Ia menilai angka tersebut terlalu kecil untuk dijadikan dasar keputusan drastis.
Ia juga menyesalkan penyajian informasi ke publik yang tidak disertai konteks, sehingga menimbulkan persepsi negatif.
“Publik hanya disodori angka, padahal latar belakangnya sangat teknis dan tidak merugikan pasien,” katanya.
Lebih jauh, Ruslin mempertanyakan kebocoran dokumen teguran yang seharusnya bersifat internal dan rahasia sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama.
Ia menilai hal ini sebagai pintu masuk reaksi publik yang berlebihan, hingga memicu desakan di media sosial dan DPRD.
Baca Juga: Dukcapil Gorontalo Ingatkan Warga Waspadai Fhishing Modus Aktivasi IKD
Meski demikian, ia mengapresiasi DPRD Gorontalo yang cepat memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat sebagai bentuk pengawasan.
“Ke depan, mari kita buat keputusan berdasarkan data utuh, bukan tekanan luar,” tutupnya.
Sementara itu, BPJS telah kembali mengakui RSUD Dunda sebagai mitra layanan untuk tahun 2025 setelah proses kredensialing.(MG-02)
Editor : Azis Manansang